dilakukan oleh Yosua
This is a newly created article and can now
Mendengar cerita itu, hakim benar-benar menyayangkan sikap Sambo yang merenggut nyawa orang lain dan bukannya melaporkan ke penegak hukum padahal dirinya seorang Kadiv Propam Polri sementara itu.
“Katakanlah, seandainya, seandainya momen (dugaan pemerkosaan) itu benar, Saudara katakan adanya pelecehan, apalagi perkosaan. Saudara selaku Kadiv Propam, selaku polisinya polisi, apakah tidak berpikir panjang?,” tanya hakim.
“Katakanlah seandainya Saudara melaporkan tingkah laku yang dilakukan oleh Yosua tersebut? Mengapa Saudara melakukan tindakan yang tidak seharusnya Saudara melakukan sebagai seorang penegak hukum, dalam perihal ini Saudara sebagai Kadiv Propam?” tanya hakim.
Atas perkataan hakim, Sambo mengaku bersalah. Dia https://www.jeffersoncountysheriffsfoundation.org/slot-deposit-dana/ mengklaim awalannya dia menginginkan mengkonfirmasi ke Brigadir J soal apa yang diceritakan istrinya tersebut.
“Itulah tidak benar saya, Yang Mulia. Pada sementara saya konfirmasi mendengarkan info istri saya di Saguling itu, istri saya tidak menginginkan ini ribut-ribut dan diketahui orang lain sebab ini menjadi aib keluarga agar saya minta untuk ‘Ya udah saya akan konfirmasi nanti malam dengan Yosua’ itu yang mendasari saya,” beber Sambo.
“Tetapi dikala saya melintas di Duren Tiga, saya melihat di depan pagar rumah Duren Tiga, saya kemudian melihat kembali momen itu, selanjutnya saya selanjutnya memastikan untuk mengkonfirmasi siang itu kepada Yosua,” imbuhnya.
Ferdy Sambo Otak Pembunuhan Brigadir J
Diketahui, Brigadir Yosua Hutabarat dengan kata lain Brigadir Jmenjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir J tewas sehabis dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini sehabis Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo sebab terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo sementara itu merasa marah dan menyusun trick untuk menghabisi nyawa dari Brigadir J.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dengan kata lain Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer dengan kata lain Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak cuma dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo terhitung turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice dengan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut menyebabkan kerusakan atau menghilangkan barang bukti terhitung rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan ke dua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Kunci Jawaban PKN Kelas 9 Halaman 73 Semester 2: Kelebihan dan Kekurangan Pelaksanaan Demokrasi
Berikut ini kunci jawaban Pendidikan Kewarganegaraan atau PKN Semester 2 kelas 9 halaman 73.
Kunci jawaban mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan atau PKN Semester 2 kelas 9 SMP/MTs dalam artikel ini cuma sebagai referensi atau panduan siswa dalam belajar.
Sebelum melihat kunci jawaban, siswa bisa terlebih dahulu mengerjakan soalnya sendiri.
Di halaman 73 ini perihal berlebihan dan kekurangan pelaksaan demokrasi.
Soal
be edited